Sabtu, 13 Desember 2025

INFOREALITA: Politik

Diduga Pendamping Desa Double Job Jadi Pemborong Proyek di Cijeruk

Diduga Pendamping Desa Double Job Jadi Pemborong Proyek di Cijeruk
Iklan Banner Horizontal
(Hubungi: 081389167775)
BOGOR, INFO REALITA — Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) secara tegas dilarang merangkap sebagai pemborong atau pelaksana proyek desa. Larangan tersebut diatur dalam regulasi terkait Pendamping Profesional serta ketentuan pada Undang-Undang Desa untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Pendamping desa diwajibkan fokus pada fungsi pendampingan, bukan mengambil keuntungan dari anggaran desa. Secara umum, pendamping desa diperbolehkan memiliki pekerjaan lain, selama tidak terkait dengan anggaran APBN/APBD/APBDes dan tidak mengganggu jam kerja. Namun rangkap jabatan sebagai pemborong proyek desa termasuk tindakan yang melanggar etika profesi dan berpotensi mencederai integritas pendamping. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul karena pendamping memiliki tugas mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran. Bila pendamping juga menjadi pemborong, ia dapat mengarahkan proyek untuk keuntungan diri sendiri, sehingga bertentangan dengan prinsip transparansi dan pembangunan partisipatif. Ketentuan etika tersebut antara lain tertuang dalam Kepmendesa PDTT No. 40 Tahun 2021, yang melarang tindakan mencemarkan nama baik profesi atau merugikan kepentingan masyarakat desa, termasuk mencari proyek untuk kepentingan pribadi. Namun, ketentuan tersebut diduga tidak berlaku bagi MR, salah satu Pendamping Desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, MR disebut-sebut terlibat sebagai pemborong dalam proyek pembangunan jalan lingkungan (hotmix/jaling) di sejumlah desa, sehingga dianggap menjalankan double job. Pada Selasa (9/12/2025), beberapa narasumber di lokasi pekerjaan menyampaikan kepada awak media: "Ini pemborongnya Pak MR. Katanya jam 10 mau datang ke sini," ujar salah satu warga. Narasumber lain juga menambahkan bahwa MR diduga telah beberapa kali menangani proyek di desa-desa lain di wilayah tersebut. "Desa yang di atas tiap anggaran juga pasti diborong sama MR. Desa bawahnya juga. Kalau desa ini baru sekarang dia borong. Katanya mau datang, tapi belum muncul," ungkapnya. MR ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk mencari klarifikasi atas dugaan tersebut tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Dinas Terkait Diminta Bertindak Melihat dugaan pelanggaran yang terjadi, masyarakat menilai bahwa pendamping desa tingkat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak terkait lainnya sudah semestinya memberikan sanksi atau setidaknya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap MR sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga integritas pendamping desa.( Rds )